Sripaduka (Sistem Informasi Pelayanan Administrasi Kependudukan) adalah
platform layanan pengajuan online yang dikelola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Kota Tegal. Layanan ini hadir sebagai bentuk inovasi dalam memberikan kemudahan, kecepatan, dan transparansi
bagi masyarakat Kota Tegal dalam mengurus dokumen kependudukan tanpa harus datang langsung ke kantor
Disdukcapil.
Melalui Sripaduka, masyarakat dapat mengajukan berbagai dokumen administrasi
kependudukan secara
online,
seperti:
- Akta Kematian
- Akta Kelahiran
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Buat Kartu Keluarga Baru
- Perubahan Kartu Keluarga
- Kartu Identitas Anak
- Perpindahan Keluar
- Kedatangan
Hubungi Kami
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tegal
Jl. Lele No.14, Tegalsari, Kec. Tegal Bar., Kota Tegal, Jawa Tengah 52111
Lokasi
Untuk bantuan atau informasi lebih lanjut, silakan hubungi kami pada jam kerja atau gunakan fitur pengaduan
yang
tersedia di platform Sripaduka.
Panduan Pengajuan Dokumen
Disdukcapil Kota Tegal melalui Sistem Sripaduka
๐ Syarat Umum
- Memiliki akun Sripaduka.
- Menyiapkan dokumen dalam format PDF/JPG/PNG (maks. 2MB).
- Gunakan data sesuai KTP/KK terbaru.
๐งพ Langkah-langkah Pengajuan:
-
Login ke Sistem Sripaduka
Buka website: https://sripaduka.tegalkota.go.id
Klik Login, masukkan email dan password, lalu klik Masuk.
-
Pilih Menu Layanan
Setelah login, pilih jenis layanan seperti Akta Kelahiran, KTP, atau Akta Kematian.
-
Isi Formulir Pengajuan
Lengkapi data diri dan isi form sesuai dokumen yang diajukan.
-
Unggah Dokumen Persyaratan
Upload file yang diminta seperti KTP, KK, surat keterangan, dll.
-
Kirim Pengajuan
Klik tombol Kirim Pengajuan lalu simpan kode pengajuan Anda.
-
Cek Status Pengajuan
Masuk ke menu Cek Status Pengajuan, lalu masukkan kode pengajuan.
-
Jika Sudah Proses dan mendapatkan catatan
Bisa pengambilan dokumen di kecamatan terdekat